Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, pada hari Selasa. "Pemerintah memberikan penghargaan terhadap kinerja ASN, terutama dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Ini bukan hanya sekadar tambahan pendapatan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini berfungsi sebagai alat strategis untuk mendorong birokrasi agar lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo," ungkap Rini dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa tunjangan kinerja untuk dosen di bawah Kemendikti Saintek diberikan dengan mempertimbangkan kelas jabatan melalui evaluasi jabatan. Kelas jabatan untuk jabatan fungsional Dosen telah ditentukan melalui surat Menteri PANRB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek. Ada tiga alasan utama di balik pemberian tunjangan kinerja bagi ASN, khususnya dosen. Pertama, untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, untuk menghilangkan berbagai honorarium dan tunjangan lainnya. Ketiga, untuk mendorong setiap instansi pemerintah dalam mempercepat reformasi birokrasi. Rini mengingatkan kepada semua pegawai yang menerima tunjangan kinerja bahwa ada tanggung jawab besar yang harus diemban. "Menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena pemberian tunjangan kinerja bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang peningkatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat," tegasnya. Kepada para dosen, Rini menyampaikan bahwa pemerintah memiliki harapan yang tinggi terhadap sektor pendidikan. Dosen diharapkan mampu menciptakan sistem pembelajaran yang lebih inovatif, partisipatif, dan sesuai dengan tuntutan zaman. “Peran dosen sangat diharapkan untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi di Indonesia, sehingga mereka menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional,” tambah Rini. Pemberian tunjangan kinerja diharapkan dapat memperkuat peran dosen dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi secara menyeluruh, mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa sebagai pendidik, dosen diharapkan lebih aktif dalam memberikan solusi konkret terhadap masalah sosial yang ada. Sementara itu, Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mempercepat penerbitan aturan teknis terkait peraturan presiden tersebut. Dia berharap bahwa dengan adanya peraturan presiden ini, profesionalisme dan pengelolaan berbasis kinerja dosen dapat meningkat. Dengan peningkatan tersebut, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia dapat bersaing setara dengan negara-negara maju, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Saat ini, harmonisasi aturan pemberian tunjangan kinerja sedang dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kementerian Hukum. Untuk mencegah penundaan dalam pencairan, diperlukan kerja sama yang erat guna mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir bulan April ini. “Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami menargetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini dapat diselesaikan bulan ini agar tidak terjadi penundaan pencairan,” tambah Brian. Sementara untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini. Dalam kesempatan yang sama Menkeu Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 dosen ASN dibawah naungan Kemendikti Saintek yang akan menerima tunjangan kinerja. Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri, 16.540 dosen pada Satker PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). “Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13. Para dosen akan dapat mulai 1 Januari 2025. Kami bayarkan sesudah Mendikti Saintek menerbitkan aturan teknisnya,” pungkas Sri Mulyani.