Pemerintah telah secara resmi mengumumkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen. Pengumuman ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 19/2025 mengenai Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rini menyatakan, "Pemerintah memberikan penghargaan atas kinerja ASN, khususnya dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Tunjangan ini bukan hanya sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga merupakan alat strategis untuk mendorong birokrasi agar lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, yang dilaporkan pada Rabu (16/4/2025). Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa tunjangan kinerja untuk dosen di bawah Kemendikti Saintek akan diberikan dengan mempertimbangkan kelas jabatan melalui evaluasi jabatan. Kelas jabatan untuk jabatan fungsional dosen telah ditetapkan melalui surat Menteri PANRB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa anggaran yang disediakan mencapai Rp 2,66 triliun dari anggaran belanja pegawai dalam APBN 2025. Para dosen akan menerima tunjangan kinerja selama 14 bulan, yang terdiri dari 12 bulan kerja, ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Sri Mulyani menyatakan dalam konferensi pers bahwa pembayaran sebesar Rp 2,66 triliun akan dilakukan setelah Menteri Diktisaintek mengeluarkan peraturannya. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, berikut adalah rincian penghasilan dosen berdasarkan jenis Perguruan Tinggi Negeri (PTN): * PTN BH: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi. * PTN BLU Remunerasi: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi. * PTN BLU non Remunerasi: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja (tukin). * PTN Satker: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja (tukin). * Dosen di LLDikti: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja (tukin). Di sisi lain, berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek per bulan: Tukin untuk kelas jabatan 17: Rp 33.240.000 Tukin untuk kelas jabatan 16: Rp 27.577.500 Tukin untuk kelas jabatan 15: Rp 19.280.000 Tukin untuk kelas jabatan 14: Rp 17.064.000 Tukin untuk kelas jabatan 13: Rp 10.936.000 Tukin untuk kelas jabatan 12: Rp 9.896.000 Tukin untuk kelas jabatan 11: Rp 8.757.600 Tukin untuk kelas jabatan 10: Rp 5.979.200 Tukin untuk kelas jabatan 9: Rp 5.079.000 Tukin untuk kelas jabatan 8: Rp 4.595.150 Tukin untuk kelas jabatan 7: Rp 3.915.950 Tukin untuk kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 Tukin untuk kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 Tukin untuk kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 Tukin untuk kelas jabatan 3 adalah sebesar Rp 2.898.000. Untuk kelas jabatan 2, tukin yang diberikan adalah Rp 2.708.250, sedangkan untuk kelas jabatan 1, tukin-nya adalah Rp 2.531.250. Selain itu, tukin untuk Mendiktisaintek ditetapkan sebesar 150% dari tukin kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, yaitu Rp 49.860.000. Sementara itu, tukin untuk Wamendiktisaintek adalah 90% dari tukin Mendiktisaintek, yang berjumlah Rp 44.874.000.