Pemerintah pusat terus berupaya untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai wilayah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahkan menegaskan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus agar para kepala daerah dapat segera memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk merealisasikan program strategis ini. Tito menjelaskan bahwa dokumen perencanaan daerah, seperti APBD Perubahan yang biasanya dibahas antara bulan Mei hingga Juni dan disahkan hingga September, merupakan kesempatan penting untuk memasukkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. "APBD Perubahan direncanakan dilaksanakan pada bulan Mei. Saya telah mengeluarkan surat edaran pada bulan Mei, yang akan dibahas dan diputuskan pada bulan Juni. Ini mencakup seluruh bupati dan walikota. Dengan demikian, kegiatan atau program pembentukan koperasi Merah Putih ini juga akan dimasukkan dalam dokumen tersebut," ungkap Tito dalam konferensi pers setelah sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, pada hari Senin (14/4/2025). Namun, untuk mencapai target peluncuran pada bulan Juli, pemerintah daerah yang belum mengintegrasikan program ini ke dalam APBD Perubahan masih memiliki pilihan. Mereka dapat memanfaatkan anggaran BTT yang selama ini dianggap hanya untuk keadaan darurat. "Sambil menunggu APBD Perubahan, daerah memiliki pos anggaran yang disebut BTT. Anggaran ini dapat digunakan, termasuk untuk program yang belum teranggarkan, seperti pembentukan koperasi Merah Putih, misalnya untuk pembayaran notaris dan lain-lain," jelasnya Untuk mengatasi keraguan atau kekhawatiran para kepala daerah dalam menggunakan anggaran ini, Tito akan segera mengeluarkan Surat Edaran sebagai landasan hukum. "Saya sudah menyiapkan, nanti dengan izin Bapak Menko, Surat Edaran Mendagri sebagai landasan hukum bagi kepala daerah agar tidak ragu. Terkadang mereka khawatir akan diperiksa," tegas Tito. Tito menegaskan bahwa anggaran BTT hanya dapat digunakan untuk mencapai target yang ada saat ini. "Kami merencanakan peluncuran lebih dari 80 desa pada bulan Juli," tambahnya. Dia juga menjelaskan bahwa partisipasi pemerintah daerah, khususnya bupati dan walikota, sangat penting. Ini berkaitan dengan Undang-Undang Desa yang menempatkan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai garda terdepan dalam pembangunan desa. "Peran pemerintah daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota, sangat signifikan. Sesuai dengan undang-undang desa, kepala desa dan BPD adalah dua perangkat kunci di tingkat desa," tegasnya. Tito menyatakan bahwa pembinaan bagi kepala desa dan BPD merupakan tanggung jawab bupati dan walikota, sementara gubernur dan pemerintah pusat berfungsi sebagai pengawas. Oleh karena itu, kolaborasi antar tingkat pemerintahan menjadi kunci keberhasilan dalam pembentukan koperasi ini. "Pembentukan koperasi ini sangat membutuhkan kolaborasi dan langkah-langkah dari kepala desa serta BPD. Dengan demikian, peran bupati menjadi sangat krusial," tutupnya. Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memiliki ambisi untuk membangun 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang akan tersebar di seluruh Indonesia. Proyek besar ini akan dilaksanakan secara bertahap, dengan estimasi kebutuhan dana mencapai Rp400 triliun, atau sekitar Rp5 miliar untuk setiap unit koperasi. Inisiatif ini sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang telah ditandatangani oleh Prabowo pada 27 Maret 2025.