Kredit Foto: Istimewa

IAW Mendukung Gubernur Jabar Mengungkap Skandal Pariwisata Di Puncak: Terungkap Dugaan Penipuan BUMD!

Sabtu, 15 Mar 2025

Bandung - Indonesian Audit Watch (IAW) memberikan dukungan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), dalam upayanya untuk mengungkap skema kerja sama yang melibatkan PT Jasa dan Kepariwisataan Jawa Barat (Jaswita) serta PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII), yang diduga memiliki banyak masalah.

Kasus ini berawal dari proyek wisata Hibiscus Fantasy Puncak di Bogor, yang dicurigai sebagai usaha yang menyamarkan pengembangan pariwisata. Diduga, masalah ini telah menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, sehingga merugikan negara.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Demul yang mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat.

Rencana Gubernur Jawa Barat untuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan langkah strategis yang seharusnya diambil, dan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya, ujar Iskandar pada Sabtu (14/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa audit menyeluruh oleh BPK merupakan alat hukum yang sah untuk mengungkap potensi penipuan dan maladministrasi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.

"Kami mendorong BPK Perwakilan Jawa Barat untuk segera mempersiapkan pelaksanaan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) sesuai harapan Gubernur Demul, agar skema manipulatif PT Jaswita yang merugikan daerah ini dapat terungkap," tambahnya.

"Jangan sampai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya menjadi alat bagi kelompok tertentu dengan menyamarkan diri sebagai BUMN. Kami siap berkolaborasi untuk membantu BPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyiapkan dokumen-dokumen kerja terkait area Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi objek kerjasama bisnis antara BUMN dan BUMD yang tidak sesuai," lanjutnya.

Lebih lanjut, Iskandar menekankan bahwa sikap Gubernur Demul patut dijadikan contoh positif bagi gubernur dan bupati lainnya yang ingin meningkatkan pengelolaan BUMD di wilayah mereka masing-masing.

IAW mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek tersebut. Pertama, terkait dengan perizinan, di mana pembangunan dilakukan di atas lahan seluas 15.000 m², sementara izin yang diberikan hanya untuk 4.800 m². "Ini merupakan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015," jelas Iskandar.

Selanjutnya, terdapat dugaan mengenai alih fungsi lahan secara ilegal, di mana lahan perkebunan dialihkan tanpa adanya izin perubahan fungsi dari Kementerian ATR/BPN. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Dugaan adanya penyimpangan dalam administrasi pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) sejak awal, yang hanya didasarkan pada klaim tanpa dasar regulasi, telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat Bogor. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Pokok Agraria," tegasnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar