Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa mereka memastikan semua pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Anggota DJSN, Royanto Purba, menyatakan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh Sritex menjadi salah satu perhatian utama DJSN. Mereka ingin memastikan bahwa BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara jaminan sosial di sektor kesehatan, telah menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Seluruh pekerja PT Sritex yang mengalami PHK berhak atas jaminan sosial sesuai dengan peraturan, baik itu jaminan kesehatan maupun yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Setelah kami melakukan pengecekan, BPJS Kesehatan telah melaksanakan kewajibannya. Jaminan kesehatan bagi mereka sudah dapat diakses sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dijelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan setelah PHK diterapkan. Dalam pernyataan yang sama, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI, Yessi Kumalasari, mengungkapkan bahwa pihaknya siap memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja PT Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, mulai dari 1 Maret 2025 hingga Agustus mendatang. "Kami juga akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan pelaksanaan tidak mengalami kendala," tuturnya. Untuk memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan, ia menambahkan, terdapat beberapa langkah yang harus diambil oleh pekerja, seperti memeriksa status kepesertaan JKN secara berkala melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui Pelayanan Administrasi via Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Di samping itu, jika mereka tidak mendapatkan pekerjaan kembali dalam waktu lebih dari satu bulan, pekerja tersebut diwajibkan untuk melakukan re-aktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulan, dengan batas maksimal sesuai ketentuan, serta menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Penjaminan ini mencakup pekerja beserta anggota keluarga inti (suami/istri dan maksimal tiga anak) yang telah terdaftar. Jika terdapat anggota keluarga tambahan, mereka dapat didaftarkan melalui segmen kepesertaan yang berbeda, ujar Yessi. Untuk mendukung proses administrasi kepesertaan JKN, pihaknya menyediakan layanan di Kantor PT Sritex melalui program BPJS Kesehatan Keliling. Layanan ini dapat diakses oleh pekerja mulai 4 Maret 2025 dan akan berlangsung selama 10 hari ke depan sebagai tahap awal, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan dan situasi di lapangan. "Kami menyediakan layanan JKN di sini (Kantor PT Sritex) agar pekerja dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kepesertaan JKN, termasuk manfaat jaminan kesehatan," tambahnya.