Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ mengenai Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Surat edaran yang diterbitkan pada 23 Februari 2025 ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pernyataannya, Tito menekankan bahwa tujuan dari efisiensi anggaran adalah untuk mendukung program-program yang berpihak kepada masyarakat. “Ini semua demi kepentingan program yang lebih banyak bersentuhan dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Tito di Jakarta pada hari Senin. Langkah efisiensi anggaran ini mencakup pembatasan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau diskusi kelompok terfokus. Selain itu, surat edaran ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah. Pemerintah daerah juga diharapkan untuk melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Hasil penghematan tersebut akan digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, serta prioritas lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. "Semua dana akan dialokasikan untuk program-program yang berpihak kepada rakyat. Contohnya, dalam sektor pendidikan, perbaikan sekolah-sekolah yang rusak dan fasilitas toilet yang tidak memadai, serta dalam sektor kesehatan, puskesmas harus memenuhi standar yang baik," ungkapnya. Dalam Surat Edaran tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan identifikasi terhadap efisiensi belanja dengan tetap mempertimbangkan aspek urgensi, kualitas pelaksanaan, substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan tujuh belas program prioritas, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen. Kepala daerah juga diharapkan untuk memperhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran untuk belanja pokok dibandingkan dengan belanja penunjang, sesuai dengan target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan. Menteri Dalam Negeri meminta DPRD dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Melalui sistem yang ada, yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, kami akan memantau perubahan-perubahan tersebut,” tutup Tito.