Pakar pendidikan dari Bengkulu, Profesor Sudarwan Danim, mengungkapkan pandangannya mengenai Program Sekolah Gratis di Bengkulu yang berujung pada polemik. Menurut guru besar di FKIP Unib tersebut, inisiatif gubernur, serta mungkin juga bupati atau wali kota, dalam meluncurkan program sekolah gratis patut mendapatkan apresiasi. Tentu saja hal ini diterima oleh masyarakat secara umum, termasuk dirinya yang sependapat dengan hal tersebut. Namun, Sudarwan melanjutkan, di balik istilah sekolah gratis ini terdapat masalah yang perlu diperhatikan. Masalah tersebut adalah, apakah pemenuhan delapan standar nasional pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas hanya akan bergantung pada dana BOS dari APBN, ataukah juga akan disediakan dana BOS daerah (BOSDA) dari APBD? Hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kebijakan Kemdikbud beberapa tahun lalu menunjukkan bahwa dana BOS hanya mampu memenuhi 40 persen dari kebutuhan pembelajaran yang berkualitas. "Sisanya 60 persen akan diambil dari mana? Apakah dari BOSDA atau dari kontribusi orang tua siswa?" tanya Sudarwan. Ia mengungkapkan bahwa di tingkat SMA, SMK, dan bahkan SMP atau yang setara, terdapat banyak guru dan tenaga administrasi yang berstatus honorer. Mereka tidak dapat dibayar menggunakan dana BOS. "Dari mana sumber dananya? Selama ini, dana tersebut berasal dari sumbangan orang tua siswa, karena BOSDA tidak ada. Jika tidak ada partisipasi dari orang tua, dipastikan SMA dan SMK, khususnya, akan mengalami keruntuhan. Proses pembelajaran akan terhenti dan siswa akan menjadi korban," jelas Prof Sudarwan Danim pada Rabu (12/2/2025). Sebagai seorang akademisi, ia tidak ingin terjebak dalam perdebatan mengenai sekolah gratis atau tidak. Namun, ia menekankan pentingnya agar siswa tetap mendapatkan layanan pembelajaran yang berkualitas. "Anggaran harus memadai. Jika tidak diperbolehkan untuk menarik sumbangan dari masyarakat, maka DPRD dan gubernur harus mengambil keputusan mengenai alokasi BOSDA untuk tindakan penyelamatan," tambah Sudarwan. Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Bengkulu memberikan peringatan kepada sekolah agar tidak melarang siswa mengikuti ujian akibat tunggakan iuran sekolah. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menekankan kepada pihak sekolah, termasuk SMA, SMK, dan MAN, untuk tidak menghalangi siswa dalam mengikuti ujian karena adanya tunggakan SPP atau iuran komite sekolah. "Kami mengajak semua sekolah, termasuk komite SMA, SMK, MAN, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk tidak menghalangi anak-anak kita dalam mengikuti ujian. Hanya karena adanya tunggakan SPP dan iuran komite. Berikan mereka kesempatan untuk ujian dengan tenang, tanpa adanya tekanan," tegas Usin, Selasa (11/2/2025). Prompt: Rewrite differently this text. Peringatan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat yang diterima. Terutama berkaitan dengan adanya kebijakan sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian karena tunggakan pembayaran. Hal ini mengakibatkan terhambatnya hak siswa dalam menjalankan ujian akademik maupun ujian praktik, yang merupakan syarat untuk kelulusan. Politisi Partai Hanura ini menegaskan bahwa seharusnya diberikan kesempatan bagi siswa-siswi untuk mengikuti ujian, agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan dan mencapai cita-cita. Beliau menyatakan bahwa siswa tidak boleh terhambat untuk melanjutkan kuliah atau bekerja hanya karena tidak dapat mengikuti ujian. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa siswa jangan sampai tidak lulus hanya karena dibebani secara psikologis akibat tagihan yang belum terbayar. Setiap orangtua memiliki latar belakang ekonomi yang berbeda-beda, sehingga penerapan kebijakan ketat mengenai iuran sekolah dapat menjadi beban tambahan bagi siswa dan keluarganya. Oleh karena itu, diperlukan toleransi dan mediasi untuk membahas masalah ini secara bersama-sama. "Orangtua yang dihubungi melalui WhatsApp terkait pelunasan tunggakan. Tidak semua orangtua mampu membayar uang komite yang telah disepakati, terutama mereka yang juga memiliki tanggungan anak lainnya," ungkap Usin. Usin juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu untuk segera mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa larangan mengikuti ujian akibat tunggakan SPP tidak dapat diterima. "Saya berharap gubernur dan kepala dinas dapat menindaklanjuti hal ini melalui surat edaran," tegas Usin.