ANTARA/HO-Eko Supriatno

Harapan Dapat Terwujud Melalui Peningkatan Sistem Pendidikan

Sabtu, 08 Feb 2025

Dalam setiap aspek pendidikan, sebuah bangsa menanamkan harapan yang tinggi untuk masa depan generasi mendatang.

Para siswa berupaya, belajar, dan bercita-cita untuk mendapatkan peluang terbaik, termasuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).


Namun, bagaimana jika semua usaha tersebut gagal bukan karena kurangnya kemampuan atau motivasi, melainkan akibat kelalaian administratif yang seharusnya dapat dihindari?


Ini bukan hanya masalah data yang tidak akurat, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana sistem pendidikan di negara ini seharusnya berfungsi untuk melindungi dan mendukung siswa, bukan sebaliknya.

Kesalahan dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan contoh nyata bagaimana kelalaian dalam administrasi dapat menghancurkan harapan siswa.

Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat untuk menumbuhkan nilai-nilai integritas dan tanggung jawab, sering kali menjadi titik lemah dalam sistem ini.

Seorang operator data yang terburu-buru atau kurang teliti dalam memasukkan informasi dapat menyebabkan dampak yang besar bagi ratusan siswa yang bergantung pada keakuratan data tersebut.

Di Banten, kesalahan dalam pengisian data berpotensi mengancam masa depan ratusan siswa, termasuk mereka yang telah mencapai prestasi luar biasa di tingkat provinsi. Ini bukanlah kasus yang terisolasi, karena data menunjukkan bahwa ratusan sekolah di Banten menghadapi masalah serupa, belum lagi di provinsi lainnya.

Menurut data PDSS 2025, di Banten terdapat 161 SMA yang belum mengisi PDSS, 41 SMA yang tidak menyelesaikan pengisian, dan 412 SMA yang telah mengisi tetapi mengirimkan data yang salah, termasuk melalui WhatsApp yang dikirim oleh seorang kepala sekolah. Akibatnya, ratusan siswa berisiko kehilangan kesempatan untuk mengikuti SNBP.

Fenomena ini mengindikasikan bahwa masalah tidak hanya terletak pada individu yang bertanggung jawab untuk memasukkan data, tetapi juga pada sistem yang belum mampu menjamin akurasi dan akuntabilitas.

Mengapa sekolah tidak menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam proses ini? Mengapa tidak ada pelatihan rutin bagi para operator untuk memastikan pemahaman mereka tentang pentingnya tugas ini?

Pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan jawaban yang lebih substansial daripada sekadar permintaan maaf atau janji perbaikan.

Pemerintah dan Kementerian Pendidikan memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam menjamin kelancaran sistem ini. 

Penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi, termasuk PDSS, sebagai prioritas utama. Penggunaan sistem manual di era digital saat ini menciptakan peluang besar untuk terjadinya kesalahan manusia.

Oleh karena itu, penerapan otomatisasi dalam proses dengan sistem yang lebih handal dan mudah diawasi dapat menjadi salah satu solusi yang efektif.

Saluran pengaduan

Pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan yang efisien bagi siswa dan orang tua yang merasa dirugikan, disertai dengan prosedur yang jelas untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan transparan.

Namun, tanggung jawab ini tidak hanya terletak pada pemerintah atau sekolah. Orang tua dan siswa juga memiliki peran krusial dalam memantau dan memastikan bahwa data mereka telah dimasukkan dengan akurat.

Pendidikan mengenai pentingnya akurasi data dan cara memverifikasi informasi dalam PDSS harus menjadi bagian integral dari sosialisasi SNBP.

Dengan cara ini, siswa dan orang tua tidak hanya berfungsi sebagai penerima kebijakan, tetapi juga sebagai pengawas aktif dalam menjaga integritas sistem.

Semua pihak juga perlu mempertimbangkan cara untuk membangun budaya tanggung jawab di lingkungan sekolah. Sekolah harus menjadi teladan dalam menunjukkan bahwa setiap tugas, sekecil apa pun, memiliki dampak yang signifikan.

Penghargaan terhadap integritas dan ketelitian harus ditanamkan tidak hanya kepada siswa, tetapi juga kepada seluruh tenaga pendidik. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan lebih adil.

Ketika kesalahan terjadi, sangat penting untuk memiliki mekanisme yang memungkinkan perbaikan secara cepat sebelum kerugian yang signifikan terjadi.

Sebagai contoh, sistem PDSS dapat dirancang dengan fitur verifikasi ganda, di mana data yang dimasukkan harus dikonfirmasi oleh pihak sekolah dan diverifikasi kembali oleh siswa atau orang tua sebelum pengiriman.

Dengan cara ini, potensi kesalahan dapat diminimalkan, dan semua pihak memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pemerintah perlu memberikan sanksi yang tegas terhadap kelalaian yang terbukti merugikan siswa.

Tujuannya bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk menegaskan bahwa tanggung jawab dalam pendidikan adalah hal yang sangat serius.

Sanksi tersebut dapat berupa pelatihan ulang, pembaruan sistem administrasi di sekolah, atau bahkan tindakan hukum jika terdapat unsur kelalaian yang berat.

Langkah ini akan memperkuat pesan bahwa pendidikan tidak hanya berkaitan dengan akademik, tetapi juga dengan komitmen terhadap kejujuran dan tanggung jawab.

Namun, di tengah berbagai tantangan ini, kita semua tidak boleh melupakan bahwa pendidikan adalah tentang harapan. Setiap siswa yang belajar dan berusaha berhak mendapatkan sistem yang sepenuhnya mendukung mereka.

Perbaikan sistem administrasi tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, melainkan juga mengenai penegakan keadilan bagi individu yang telah berusaha dengan keras.

Dengan kolaborasi antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat, kita harus memastikan bahwa pendidikan di Indonesia tidak hanya menghasilkan siswa yang cerdas, tetapi juga generasi yang meyakini bahwa usaha mereka akan selalu dihargai dengan pantas.

Pendidikan merupakan dasar bagi masa depan suatu bangsa. Mari kita bersama-sama menjaga integritasnya, tidak hanya melalui ucapan, tetapi juga dengan tindakan nyata yang menjamin setiap siswa mendapatkan kesempatan yang adil untuk mencapai impian mereka. 


*) Penulis adalah Dosen Ilmu Pemerintahan di Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar