Foto: Devita Savitri/detikEdu

PPDB Resmi Berubah Nama Menjadi SPMB!

Kamis, 30 Jan 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun 2025. Perubahan nama ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen yang bertujuan untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua.

"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh masyarakat. Terdapat beberapa kekurangan dalam sistem sebelumnya (PPDB) yang perlu kami perbaiki," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, seperti yang dilaporkan oleh detikEdu pada Kamis (30/1/2025).

Dia menyatakan bahwa SPMB bukan hanya sekadar perubahan nama. Diharapkan dengan adanya perubahan ini, masyarakat akan memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik.

"SPMB bukan hanya sekadar nama baru, tetapi ada inovasi dalam sistem pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang optimal," tambahnya.

Jalur Penerimaan Siswa Baru di SPMB 2025

Terdapat empat jalur penerimaan siswa baru yang akan dibuka dalam SPMB, yaitu:

1. Jalur Domisili

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Mutasi

4. Jalur Prestasi

Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB

Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon siswa baru dalam SPMB 2025 sesuai dengan jenjang pendidikan:

SD

Persyaratan umum untuk calon siswa di kelas 1 SD adalah sebagai berikut:

- Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.

- Calon siswa yang berusia 7 tahun akan mendapatkan prioritas.

- Persyaratan usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon siswa yang memiliki:

  - Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

  - Kesiapan psikis

- Calon siswa yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

- Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di satuan pendidikan terkait.

SMP  

Kriteria umum untuk calon siswa kelas 7 SMP adalah sebagai berikut:

- Usia maksimum 15 tahun pada 1 Juli 2025.

- Telah menyelesaikan pendidikan di kelas 6 SD atau setara.

SMA/SMK  

Kriteria umum untuk calon siswa kelas 10 SMA/SMK meliputi:


- Usia maksimum 21 tahun pada 1 Juli 2025.

- Telah menyelesaikan pendidikan di kelas 9 SMP atau setara.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar