Foto: ANTARA/Novi Husdinariyanto

Sebanyak 37 Penyelenggara Ad Hoc Di Situbondo Terbukti Melanggar Kode Etik

Selasa, 07 Jan 2025

Bawaslu Kabupaten Situbondo menginformasikan bahwa terdapat 37 penyelenggara ad hoc, yang terdiri dari PPK, PPS, dan panitia pengawas pemilu kecamatan, yang telah melanggar kode etik dengan menghadiri pertemuan bersama Calon Bupati Situbondo selama tahapan Pilkada 2024.

Setelah Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan pemeriksaan terhadap 37 penyelenggara pemilu ad hoc serta beberapa saksi, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf, menyatakan pada hari Senin di Situbondo bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Setelah kami melaksanakan rapat pleno, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi administrasi berupa peringatan. Oleh karena itu, pengawas ad hoc di jajaran Bawaslu akan mendapatkan pembinaan," ujarnya.

Faridl menjelaskan bahwa sanksi administrasi berupa peringatan diberikan kepada 37 penyelenggara pemilu ad hoc (PPK, PPS, panwaslu kecamatan, dan staf panwaslu kecamatan) karena saat dimintai keterangan, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa dalam acara tersebut akan hadir Yusuf Rio Wahyu Prayogo sebagai calon bupati terpilih.

Dari hasil rapat pleno anggota Bawaslu setempat, ia menambahkan, hanya sanksi administrasi berupa peringatan dan pembinaan yang dijatuhkan.

"Untuk PPK dan PPS yang juga terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, hari ini kami akan mengirimkan laporan ke KPU Kabupaten Situbondo. Intinya, 37 orang penyelenggara pemilu ad hoc tersebut telah memenuhi kriteria pelanggaran kode etik," tutup Faridl.

Sebanyak 16 orang penyelenggara pemilu ad hoc PPK telah dinyatakan melanggar kode etik, di antaranya Imam Sofyan (PPK Panarukan), Siti Fatmawati (PPK Panarukan), Mistina Ningsih (PPK Asembagus), Yulia Rahmi Imani (PPK Besuki), Indra Nasution (PPK Panji), Zainal Arifin (PPK Kapongan), dan Wahyudi (PPK Kapongan). 

Selanjutnya, terdapat Alif Meirza Casandra (PPK Situbondo), Khairin Anwar (PPK Banyuglugur), Antika Feby Wulandari (PPK Jatibanteng), Abdus Syukur (PPK Jatibanteng), Sultan Amir Prayogo (PPK Arjasa), Abdul Fatah (PPK Suboh), Moh Ridwan (PPK Sumbermalang), Moch Nor Hafidz (PPK Bungatan), serta Zainal Abidin (PPK Situbondo).

Di sisi lain, panitia pemungutan suara (PPS) yang terlibat adalah Moh Fiki Abdurrahman (PPS Sumberkolak), Yayuk Listia Ningsih (PPS Sumberkolak), Eko Purnomo Hadi Saputro (PPS Gelung), Ismail Baki (PPS Paowan), Baskoro Duwik Bawono (PPS Duwet), Yoni Priangga Wijaksono (PPS Paowan), Muhammad Rozi (PPS Peleyan), Sariyanti (PPS Panji Lor), Ach Robi (PPS Peleyan), Riyanto (PPS Seletreng), Moh Zurni (PPS Sumberanyar), Tolak Atika (PPS Tanjung Kamal), dan Ulfitri Nurhasiyanti (PPS Kukusan).

Dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, terdapat Taufik (Panwaslucam Banyuglugur), Ali Imron (Panwaslucam Besuki), Nanik Imro'atul Jannah (Panwaslucam Situbondo), Budi Hartono (Panwaslucam Panarukan), Zainul Haqqul Yakin (Panwaslucam Banyuputih), Ainul Burhan (Panwaslucam Jangkar), Budi Rus'an (Panwas


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar