Libur Nataru, Periksa Kembali Kebijakan Bagasi Terbaru Dari Lion Air, Batik Air, Dan Wings Air: Pengiriman Kardus Akan Menghadapi Biaya Tambahan

Selasa, 24 Des 2024

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dirayakan dengan penuh kegembiraan oleh masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang berencana untuk melakukan perjalanan dengan pesawat, penting untuk memperhatikan aturan bagasi terbaru dari Lion Air. Mulai 1 Desember 2024, maskapai penerbangan Lion Group akan menerapkan kebijakan baru mengenai bagasi penumpang. Kebijakan ini berlaku untuk penumpang Lion Air, Batik Air, Wings Air, dan maskapai lain di bawah Lion Group. Dalam pengumuman resmi, akan dikenakan biaya tambahan untuk beberapa jenis barang, seperti bagasi yang berbentuk kardus, styrofoam, palet kayu, container box, dan karung (dengan berat lebih dari 10 kilogram) yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pelanggan diharapkan untuk memperhatikan dimensi, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditentukan, demikian pernyataan resmi dari Lion Group, yang dikutip oleh Seni (23/12/2024). Selain itu, terdapat ketentuan mengenai bagasi gratis atau Free Baggage Allowance (FBA) yang dapat dibawa oleh penumpang. Di antara barang-barang tersebut termasuk tas perjalanan dan koper, peralatan olahraga, peralatan medis, alat musik dan instrumen, serta bagasi lainnya yang tidak melebihi ukuran atau dimensi 35x35x30 cm.

Penumpang yang ditemukan membawa bagasi dengan ukuran atau berat yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, akan dikenakan biaya tambahan untuk bagasi atau Excess Baggage Ticket (EBT) pada saat melapor kepada petugas check-in, dengan pembayaran minimum sebesar 5 kg.

Setiap penumpang berhak membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan ketentuan sebagai berikut: Bagasi tercatat adalah barang yang diserahkan di konter check-in untuk dimasukkan ke dalam ruang bagasi kargo pesawat, dengan batas maksimum 20 kg untuk kelas ekonomi dan 30 kg untuk kelas bisnis. Untuk bagasi kabin, berat maksimum yang diperbolehkan adalah 7 kg dengan dimensi tidak melebihi 40x30x20 cm. Namun, barang bawaan yang dikemas dalam kardus, stirofoam, palet kayu, container box, atau karung dapat dihitung sebagai bagian dari hak bagasi, asalkan memenuhi batas berat dan ukuran yang ditetapkan, yaitu tidak melebihi dimensi 35x35x30 cm. Jika melebihi ketentuan yang ada, akan dikenakan biaya tambahan sebagai bagasi berlebih (excess baggage) atau disarankan untuk menggunakan layanan kargo, jelas Lion Grup.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar