Gambar: ANTARA/Ricky Prayoga

KPU Jawa Barat Akan Memulai Proses Rekapitulasi Suara Provinsi Pada Tanggal 8 Desember

Sabtu, 07 Des 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi untuk Pilkada Serentak 2024, yang dimulai pada tanggal 8 Desember.

"Rekapitulasi di tingkat provinsi direncanakan berlangsung dari tanggal 8 Desember 2024 hingga 9 Desember 2024. Insya Allah, pembukaan pleno rekapitulasi akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah, setelah rapat koordinasi persiapan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 di KPU Jabar, Bandung, pada hari Sabtu.

Aneu menambahkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut, pihaknya tidak hanya mengundang perwakilan pasangan calon, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan di Jawa Barat, dengan harapan pelaksanaan rekapitulasi dapat berjalan dengan baik.

"Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi untuk mendukung kelancaran pleno rekapitulasi penghitungan suara yang akan dilaksanakan besok," ujarnya.

Di sisi lain, Komisioner KPU Jabar, Adi Saputro, menyatakan bahwa dari aspek keamanan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan TNI/Polri beberapa waktu lalu, sehingga proses rekapitulasi besok dapat berlangsung dengan aman.

"Kami telah berkoordinasi beberapa hari yang lalu agar pelaksanaan rapat ini dapat berjalan dengan kondusif dan aman," kata Adi.

Adi juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, hanya sejumlah perwakilan tertentu yang diperbolehkan berada di ruang rekapitulasi. 

"Peserta yang diizinkan hanya KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Paslon Provinsi. Kami membatasi dua perwakilan dari masing-masing paslon untuk dapat masuk ke aula. Proses rekapitulasi dilaksanakan di aula Kantor KPU," jelasnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar