Foto: ANTARA/HO-TIm Khofifah-Emil/pri

KPU Telah Melakukan Penghitungan Sementara Yang Menunjukkan Bahwa Pasangan Khofifah-Emil Unggul Di Wilayah Jawa Timur

Kamis, 28 Nov 2024

Penghitungan suara sementara yang diperoleh dari data di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul dalam Pilkada Jawa Timur.

Hingga Kamis pukul 10:15 WIB, data yang terkumpul dari 60.219 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 60.751 TPS di Jawa Timur menunjukkan bahwa Khofifah-Emil sementara ini memperoleh 12.018.858 suara, yang setara dengan 58,7 persen dari total suara sah.

Di sisi lain, pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim serta Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans belum mampu mendekati jumlah suara yang diraih oleh Khofifah-Emil.

Berikut adalah rincian perolehan suara untuk Pilkada Jawa Timur berdasarkan data di laman tersebut, disusun sesuai dengan nomor urut peserta:

1. Luluk-Lukman meraih 1.785.621 suara atau 8,72 persen dari suara sah,

2. Khofifah-Emil meraih 12.018.858 suara atau 58,7 persen dari suara sah,

3. Risma-Gus Hans memperoleh 6.671.068 suara atau 32,58 persen dari suara sah.

Menurut informasi dari laman KPU RI hingga Kamis pukul 15.45 WIB, progres dokumen C Hasil yang telah diunggah mencapai 99,43 persen, yang berasal dari 60.410 TPS.

Situs tersebut menjelaskan bahwa publikasi formulir Model C/D Hasil merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang bertujuan untuk mempermudah akses informasi publik, dan bukan merupakan hasil akhir dari Pilkada 2024.

Perkembangan publikasi formulir Model C/D Hasil KPU dapat diakses di sini.

Saat ini, tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.

Rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dilaksanakan mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024. Kemudian, di tingkat provinsi, rekapitulasi akan dilakukan mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

Setelah tahapan tersebut, akan dilaksanakan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, pengumuman akan dilakukan pada tanggal 29 November hingga 12 Desember 2024, sedangkan untuk pilkada tingkat provinsi, pengumuman akan berlangsung dari 30 November hingga 15 Desember 2024.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar