ANTARA/M Imam Pramana

"Deep Learning" Adalah Metode Pembelajaran Yang Lebih Bersifat Pendekatan, Bukan Sekadar Kurikulum

, 10 Nov 2024

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menekankan bahwa "deep learning" atau pembelajaran mendalam merupakan suatu pendekatan dalam proses belajar yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas siswa, bukan merupakan kurikulum pendidikan.

"'Deep learning' bukanlah sebuah kurikulum. Ini adalah pendekatan dalam belajar," jelasnya saat ditemui setelah acara "Pak Menteri Ngariung" yang bertujuan untuk menampung aspirasi para sastrawan di halaman kantor Badan Bahasa, Jakarta, pada Jumat malam.

Sebelumnya, diskusi di media sosial sempat hangat mengenai kurikulum baru "deep learning" yang dianggap akan menggantikan Kurikulum Merdeka.

Mu'ti menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini masih melakukan kajian terhadap kurikulum pendidikan yang akan diterapkan di Indonesia dan belum mengambil keputusan untuk mengganti Kurikulum Merdeka.

"Belum ada keputusan mengenai hal tersebut. Yang saya sampaikan adalah mengenai pendekatan belajarnya," tuturnya.

Dalam pertemuan dengan sastrawan tersebut, disampaikan pula harapan mengenai integrasi pembelajaran sastra Indonesia ke dalam kurikulum pendidikan dasar, terutama sejak usia dini.

Menanggapi hal ini, Mu'ti menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap materi pembelajaran, termasuk urutan dan bobotnya, agar tidak memberikan beban yang berlebihan kepada siswa maupun guru.

"Kami akan melakukan kajian menyeluruh terhadap semua materi pelajaran, termasuk mempertimbangkan masukan yang telah diterima, seperti urutan dan bobot, namun hal ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat saat ini kita berada di pertengahan semester," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah juga telah mengungkapkan rencana untuk meninjau kembali penerapan kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi, serta penghapusan Ujian Nasional (UN).

“Berkenaan dengan Ujian Nasional, PPDB zonasi, dan Kurikulum Merdeka Belajar, serta isu-isu lain yang masih menjadi perdebatan, kami akan melakukan evaluasi secara mendalam dan dengan sangat hati-hati,” ungkap Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat pada hari Senin (4/11).

Ia menekankan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mendengarkan masukan dan aspirasi dari pemerintah daerah serta masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengguna layanan pendidikan.


Tag:


  • " target="_blank">

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar