DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui sidang internal Mahkamah Partai telah menemukan bukti yang cukup untuk memberhentikan Tia Rahmania sebagai kader. Hal ini disebabkan oleh dugaan pengalihan suara partai untuk kepentingan pribadinya dalam Pemilihan Umum 2024. Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa DPP PDIP merujuk pada undang-undang partai politik yang menyatakan bahwa sengketa internal harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai. "Terkait dengan sanksi, hal ini diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik yang menjelaskan mekanisme pemecatan anggota partai, yang juga diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Proses yang dihadapi oleh saudari Tia ini merupakan bagian dari 135 kasus sengketa pemilihan legislatif yang telah kami sidangkan," ungkap Ronny dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Kamis. Ia juga menambahkan bahwa DPP PDIP telah merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan. Ronny menegaskan bahwa proses penyidangan dilaksanakan secara profesional dalam meneliti setiap kasus pengaduan yang berkaitan dengan sengketa legislatif. Ia menambahkan bahwa terdapat 135 kasus yang telah diperiksa, mulai dari tingkat DPRD hingga DPR RI. Di tingkat DPR RI, sebelas permohonan telah dikabulkan, termasuk gugatan yang diajukan oleh Bonnie Triyana. "Mengenai saudari Tia, kami menyampaikan kronologis bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh Provinsi Banten memutuskan untuk memberhentikan delapan PPK di delapan kecamatan dalam Dapil Banten I, Lebak, dan Pandeglang. Hal ini terbukti bersalah atas pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania," ujarnya. Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutuskan untuk memberhentikan delapan PPK di delapan kecamatan dalam Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan dikenakan sanksi administrasi. Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menggelar sidang kasus Tia Rahmania. Mahkamah Partai memutuskan bahwa Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara serta melanggar kode etik dan disiplin partai. Pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil sidang Mahkamah Partai kepada KPU. Pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menggelar sidang terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tia Rahmania, yang berkaitan dengan pemindahan suara partai menjadi suara pribadi. Mahkamah Etik memutuskan bahwa Tia bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian. Selanjutnya, pada 13 September 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, pada 23 September 2024, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI. "Jadi, kepada teman-teman, rekan-rekan, dan masyarakat, kami ingin menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar. Pemberhentian Saudari Tia Rahmania ini bukan disebabkan oleh tindakan yang dilakukannya di acara Lemhamnas. Ini adalah hasil dari proses yang telah berlangsung cukup lama," ungkap Ronny.