Logo Bawaslu. ANTARA

Bawaslu Kota Serang Menemukan 3.227 Anggota Partai Politik Yang Melanggar Ketentuan Yang Berlaku

Rabu, 04 Sep 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah menemukan sebanyak 3.227 pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di wilayah Kota Serang.

Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menyampaikan di Serang pada hari Rabu bahwa berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD) di 67 kelurahan, terdapat 3.227 alat peraga sosialisasi (APS) yang tersebar di seluruh Kota Serang.

"APS tersebut mencantumkan foto dan identitas bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. Jenis APS ini meliputi banner, spanduk, billboard, baliho, dan stiker," ujarnya.

Jika dilihat dari klasifikasinya, jumlah APS yang berasal dari dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah mendaftar ke KPU Provinsi Banten adalah sebanyak 1.007 APS. Sementara itu, jumlah APS dari tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang telah mendaftar ke KPU Kota Serang mencapai 2.220 APS.

“Pendataan ini kami lakukan sebagai langkah penertiban yang direncanakan akan dilaksanakan sebelum masa kampanye. Sesuai dengan tahapan pemilihan, masa kampanye akan dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024," tambahnya.

Pendataan ini juga memiliki manfaat sebagai acuan dalam pengawasan dana kampanye bagi bakal pasangan calon di masa mendatang.

Berdasarkan hasil pendataan, jumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) terbanyak terdapat di Kecamatan Cipocok Jaya dengan total 1.203 APS, diikuti oleh Kecamatan Taktakan dengan 654 APS, Kecamatan Serang dengan 567 APS, Kecamatan Walantaka dengan 238 APS, Kecamatan Curug dengan 242 APS, dan Kecamatan Kasemen dengan 223 APS.

"Kami menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai banyaknya APS bergambar calon yang dipasang di jalan protokol, di depan lembaga pendidikan, dan di depan tempat ibadah. Beberapa APS bahkan dianggap berpotensi membahayakan, yang jelas melanggar ketentuan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ini tidak dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK) karena belum memasuki tahap kampanye. Bahkan, APS yang dimiliki oleh partai politik yang ditemukan berisi materi kalimat dan gambar yang mengandung ajakan kepada masyarakat untuk memilih partai atau calon legislatif sebelum masa kampanye dimulai.

"Hasil pendataan ini akan kami laporkan kepada pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan kepolisian, serta kepada pimpinan kami di Bawaslu Provinsi Banten untuk dilakukan penertiban," tambahnya.

Rapat koordinasi terkait tahapan pemilihan 2024 dihadiri oleh seluruh panwascam, Anggota KPU Kota Serang Hanifa, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan, dan Kasipidum Kejari Serang Purkon Rohiyat.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar