Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengingatkan kepada para menteri dan kepala daerah yang sedang menjabat dan berniat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 agar mengambil cuti mulai dari pendaftaran hingga masa kampanye. "Menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah diwajibkan untuk cuti," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di Sorong, Papua Barat Daya, pada hari Kamis. Selain itu, calon kepala daerah yang merupakan petahana juga diwajibkan untuk mengajukan cuti selama 60 hari, terhitung sejak pendaftaran hingga masa kampanye. Idham menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus dipatuhi oleh semua peserta dalam pemilihan umum yang berlangsung setiap lima tahun, sesuai dengan amanat undang-undang. "Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, calon petahana diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," jelasnya. Di sisi lain, calon kepala daerah yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri diwajibkan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar ke KPU. "ASN, TNI, Polri, anggota DPR, serta pegawai BUMN dan BUMD memang harus mengundurkan diri," ujarnya. Pada hari Kamis ini, proses Pilkada Serentak 2024 memasuki hari terakhir pendaftaran calon, setelah KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran sejak 27 Agustus 2024. Setelah proses pendaftaran calon selesai, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan atau verifikasi berkas dari para bakal pasangan calon, yang kemudian diikuti dengan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon peserta pilkada. Pada hari terakhir pendaftaran, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala di daerah otonom baru Provinsi Papua Barat Daya, dan memastikan bahwa semua persiapan telah dilakukan dengan baik. "Kami hadir di sini untuk melihat secara langsung kesiapan KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam menerima pendaftaran pasangan calon," ungkap Idham. Ia menegaskan bahwa KPU Papua Barat Daya telah melakukan persiapan yang matang untuk pendaftaran bakal pasangan calon, meskipun ini merupakan penyelenggaraan pilkada pertama di wilayah tersebut. Idham menambahkan bahwa kunjungannya ke daerah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pilkada serentak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Idham juga menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan di seluruh daerah di Indonesia, guna memastikan bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini berlangsung dengan baik dan lancar.