Gambar: ANTARA/ilustrator/Kliwon

Wakil Ketua DPR Menolak Adanya Pembahasan Mengenai Perpu MD3

Kamis, 01 Agu 2024

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menegaskan bahwa tidak ada rencana mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang akan mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI untuk periode kepemimpinan selanjutnya. Dasco menyatakan hal ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Kamis. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya belum mendengar kabar tersebut dan meminta agar awak media menanyakan langsung kepada sumber informasi terkait hal tersebut.

Adapun terkait masuknya revisi UU MD3 ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024, Dasco menyatakan bahwa usulan tersebut berasal dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah karena terdapat beberapa pasal yang terkait dengan aspek keuangan.

"Permintaan tersebut bukanlah dari pihak kami, melainkan dari Pak Said Abdullah," ujarnya.

Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa revisi UU MD3 akhirnya diputuskan untuk tidak dibahas di parlemen karena khawatir akan menimbulkan kontroversi.

"Kami merasa khawatir, bahwa jika UU MD3 tersebut kemudian kita bahas, mungkin akan muncul hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik kita tunggu kesepakatan bersama saja," ungkapnya.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar