Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa sebanyak 23 pasangan calon (paslon) kepala daerah dari jalur perseorangan telah lolos verifikasi faktual dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada serentak 2024. Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa dari total 23 paslon yang memenuhi syarat, terdapat 62 paslon yang belum memenuhi syarat, dan tujuh paslon yang masih dalam proses verifikasi faktual. Afifuddin juga menjelaskan bahwa awalnya terdapat 277 pasangan calon yang telah membuat akun di sistem informasi pencalonan (Silon). Namun, seiring berjalannya proses pemberkasan dan verifikasi faktual, jumlah paslon tersebut berkurang. Misalnya, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dari 11 pasangan pendaftar Silon, hanya dua pasangan yang melanjutkan proses, dimana satu pasangan belum memenuhi syarat dan satu pasangan lagi masih dalam proses verifikasi. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, terdapat 210 pasangan yang mendaftar dan mengurus berkas di Silon. Namun, hanya 74 yang berhasil lanjut ke tahap verifikasi. Afifuddin menyebut, "15 memenuhi syarat, 54 belum memenuhi syarat, dan lima belum selesai diproses." Selanjutnya, Ketua KPU RI menyampaikan, "Kemudian yang wali kota dan wakil wali kota ada 56 pendaftar di Silon. Dari mereka, yang lanjut verifikasi faktual sebanyak 16 pasangan. Delapan memenuhi syarat, tujuh belum memenuhi syarat, dan satu belum selesai." KPU RI juga tengah menyiapkan tahapan lain seperti persiapan pendaftaran calon kepala daerah yang diusung partai politik. Afif menekankan bahwa tahap pencalonan menjadi yang paling krusial di Pilkada serentak 2024 dan akan membutuhkan banyak perhatian. Setelah proses verifikasi faktual terhadap calon perseorangan selesai, penyelenggara akan menetapkan dan membuka pendaftaran bagi calon dari partai politik pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.